UPT atau Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
.
Unit pelaksana teknis bertugas sebagai:
1. Pelaksana tugas Dinas sesuai dengan bidang operasionalnya; dan
2. Pelaksana urusan administrasi teknis operasional.
.
Berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu.Kegiatan ini menuntut UPT untuk berhubungan secara langsung dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi induk.