×

Dialog Kenegaraan DPD RI, Sekda Dewa Indra Tekankan Sinergi dan Peran Masyarakat dalam Penuntasan Sampah Bali

Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 08.17 (12 jam yang lalu) | Oleh tjsl

DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan pentingnya sinergi seluruh tingkatan pemerintahan. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam menuntaskan persoalan sampah di Bali.

Hal tersebut disampaikan Dewa Indra saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster. Pernyataan itu disampaikan dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Dialog tersebut mengangkat tema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah”.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah seiring pertumbuhan penduduk. Perkembangan ekonomi dan pariwisata Bali turut meningkatkan tantangan pengelolaan sampah.

Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Pola konvensional “kumpulkan, angkut, buang” perlu beralih menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

Pengelolaan Sampah Dimulai dari Sumber

Gubernur Koster menekankan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari sumbernya. Rumah tangga menjadi salah satu titik penting dalam upaya mengurangi beban tempat pemrosesan akhir atau TPA.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah. Keterlibatan desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan masyarakat diperlukan.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menjadikan persoalan sampah sebagai program super prioritas.

Komitmen tersebut dijalankan melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah. Prinsip yang diusung adalah “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

Perkuat Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah

Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan sejumlah kebijakan pengelolaan sampah.

Di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selain itu, terdapat Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gerakan tersebut mengusung dua semangat. Pertama, “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”. Kedua, “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berperan dalam penetapan kebijakan dan regulasi. Pemerintah provinsi juga menjalankan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan.

Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota menerjemahkan kebijakan tersebut melalui program serta pelayanan pengelolaan sampah.

Peran tersebut mencakup penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Desa Adat Jadi Bagian Penting

Pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Upaya tersebut diarahkan pada kebiasaan memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.

Desa adat juga memiliki peran strategis dalam memperkuat kedisiplinan masyarakat. Instrumen seperti awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal dapat digunakan untuk menjaga lingkungan.

Penguatan infrastruktur juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 TPS3R dan tujuh TPST yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Namun, keberadaan fasilitas tersebut perlu didukung kelembagaan yang kuat. Ketersediaan sumber daya manusia dan pembiayaan berkelanjutan juga menjadi faktor penting.

Konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumber juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tersebut.

Dorong Ekonomi Sirkular

Pengelolaan sampah berbasis sumber tidak hanya diarahkan untuk mengurangi beban TPA. Sistem tersebut juga dikembangkan untuk mendukung ekonomi sirkular.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sementara itu, sampah anorganik bernilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.

Bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Gubernur Koster menekankan lima aspek dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi.

Kelima aspek tersebut meliputi konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem dari hulu hingga hilir.

DPD RI Dorong Green Government dan Green Parliament

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mewujudkan green parliament, green government, serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan.

Menurut Sultan, keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup diukur dari sektor pariwisata. Kualitas lingkungan hidup juga menjadi bagian penting dari keberhasilan pembangunan.

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar.

Melalui Dialog Kenegaraan DPD RI, berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pembagian peran.

Sinergi diperlukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan kolaborasi tersebut, pengelolaan sampah diharapkan berkembang menjadi gerakan kolektif masyarakat. Upaya itu diarahkan untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan.