Gubernur Bali Wayan Koster dengan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. pada hari Selasa 4 Maret 2025 di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha. SE ini mewajibkan pemutaran atau penyanyian lagu kebangsaan setiap hari kerja di berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, hingga lingkungan swasta dan adat.
"Kami ingin memperkuat rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap negara, bukan hanya di lingkungan pemerintahan, tapi juga di sekolah dan masyarakat luas." Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif penuh dari Pemprov Bali, bukan instruksi dari pemerintah pusat.