Pemerintah telah menetapkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium terhitung 1 Januari 2015 menjadi Rp 7.600 dari sebelumnya Rp 8.500 per liter. Namun, harga tersebut berbeda-beda setiap daerahnya seperti Bali dengan harga Rp 7.950 per liter.
Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Bali menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen, sehingga harga premium lebih mahal dibandingkan wilayah lain.
"Kami hanya memenuhi peraturan atau perundangan yang berlaku. Di daerah-daerah lain hanya lima persen, jadi harga premium Rp 7.600 per liter," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (2/1/2014).
Menurut Bambang, Pertamina bisa saja mematok harga premium di Bali sama dengan Pulau Jawa. Namun, aturan PBBKB sebesar 10 persen harus dihapus terlebih dahulu.
"Bisa kami jual Rp 7.600 per liter dengan catatan Perda-nya dicabut sehingga PBBKB kembali 5 persen," ucapnya.
Diketahui, pemerintah dalam menetapkan harga premium berdasarkan enam formula. Selain itu, BBM pun dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, BBM tertentu untuk jenis minyak tanah dan solar (khusus solar disubsidi Rp 1.000). Kedua, BBM khusus penugasan dan ketiga BBM umum (non subsidi)
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan enam formula penetapan harga eceran BBM. Pertama harga dasar, yang sesuai dengan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Formula kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Komponen ini akan dimasukan dalam harga dasar yang akan ditetapkan pemerintah. Kemudian formula ketiga, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Untuk BBM tertentu dan khusus penugasan, PBBKB kena lima persen. Sedangkan BBM umum ditetapkan Pemda," kata Sudirman di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Formula keempat, subsidi hanya diberikan untuk BBM tertentu yaitu jenis solar sebesar Rp 1.000 per liter menjadi Rp 7.250 per liter (berlaku 1 Januari 2015).
Formula kelima, margin badan usaha yang hanya diberikan pada BBM umum, dengan batas bawah 5 persen dan batas atas 10 persen.
"Sedangkan formula keenam yaitu tambahan biaya
distribusi dan penyimpanan yang hanya untuk BBM khusus penugasan, yaitu sebesar
2 persen," ujarnya. (TRIBUN-BALI.COM, 2 Januari 2015)