Ă—

Keputusan Bersama Gubernur dan MDA Propinsi Bali, tentang Pembentukan SATGAS Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat

Senin, 30 Maret 2020 pukul 17.11 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

KEPUTUSAN BERSAMA GUBERNUR BALI DAN MAJELIS DESA ADAT PROVINS! BALI Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG PENCEGAHAN COVID-19 BERBASIS DESA ADAT DI BALI Menimbang a. bahwa data Penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah yang semakin meningkat harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia; b. bahwa Desa Adat mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pencegahan penyebaran pandemik COVID-19; dan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Bersama tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat. Mengingat a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); c. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Memperhatikan: a. Arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia; b. Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19); dan c. Himbauan Gubemur Bali tanggal 27 Maret 2019. MEMUTUSKAN MENETAPKAN: KESATU: Menetapkan Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali. KEDUA: Setiap Desa Adat di Bali agar segera membentuk SATGAS GOTONG ROYONG Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat. KETIGA: Susunan SATGAS GOTONG ROYONG sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebagai berikut: 1. Pelindung; 2. Ketua; 3. Wakil Ketua; 4. Sekretaris; 5. Bendahara; 6. Bidang-Bidang: a. Bidang Edukasi dan Sosialisasi; b. Bidang Pencegahan dan Pengawasan; c. Bidang Logistik; dan d. Bidang lain yang dianggap perlu. KEEMPAT: 1. Pelindung terdiri atas Bandesa Adat / Kelihan Desa Adat dan Kepala Desa/ Perbekel/Lurah; 2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang•Bidang dipilih dari Prajuru Desa Adat atau Perangkat Desa/Kelurahan atau Krama Desa Adat, termasuk Yowana yang memiliki kemampuan serta Relawan Desa Lawan COVID-19; dan 3. Pengisian Susunan SATGAS GOTONG ROYONG dilaksanaka n oleh Bandesa Adat bersama Kepala Desa/ Perbekel/Lurah dengan cara musyawarah mufakat. KELIMA: Tugas SATGAS GOTONG ROYONG sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebagai berikut: 1. Tugas Utama a. Memberdayakan Krama Desa Adat dan Yowana untuk bergotong royong sesama Krama Desa Adat dalam melakukan pencegahan COVID-19 di Desa Adat secara niskala dan sakala; b. Menggunakan fasilitas Desa Adat/Desa sebagai Pos Koordinasi SATGAS; dan c. Mengkoordinasikan dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa Adat dalam upaya-upaya pencegahan COVID-19. 2. Tugas secara niskala adalah sebagai berikut: a. Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan b. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali. 3. Tugas secara sakala adalah sebagai berikut: a. Pencegahan COVID-19: 1) Melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan COVID-19; 2) Mengarahkan Krama Desa Adat supaya tidak berkunjung ke tempat-ternpat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang; 3) Mendata Krama Desa Adat dan/ atau Krama Tamiu yang baru kembali dari bekerja di luar Bali atau luar negeri, yang termasuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19; 4) Mengarahkan Krama Desa Adat dan/atau Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP COVID-19 supaya melaksanakan isolasi mandiri di rumah sesuai standar kesehatan; 5) Menyiapkan masker, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun, dan sejenisnya; dan 6) Melaporkan Krama Desa Adat dan / atau Krama Tamiu dalam kategori ODP COVID-19 ke Puskesmas terdekat; b. Membangun Gotong Royong sesama Krama Desa Adat: 1) Mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok; 2) Menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat yang terdampak COVID-19 guna meringankan beban hidupnya; dan 3) Menghimpun dana punia dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara sukarela untuk membantu Krama yang memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional SATGAS GOTONG ROYONG. KEENAM: Dalam melaksanakan tugas, SATGAS GOTONG ROYONG berkewajiban: 1. Bekerja dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab serta sopan-santun; dan 2. Membuat laporan yang disampaikan kepada Krama Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat dan Kepala Desa/ Perbekel/Lurah. KETUJUH: Menugaskan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil agar segera mengkoordinasikan dan memonitoring. KEDELAPAN: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bali pada tanggal 28 Maret 2020 I WAYAN KOSTER