Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali (Badan Kesbangpol Bali) melalui Bidang Politik Dalam Negeri undang Ketua DPD/DPW Partai Politik Provinsi Bali pada jumat 9 Januari 2026 untuk membahas pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 yang telah diterima serta rencana penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Made Artanegara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Badan Kesabngpol Bali yang dihadiri seluruh Ketua DPD Partai penerima Dana Bantuan Keuangan Partai Politik anataralain Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya, Ketua DPD Partai Golkar, Ketua DPD Partai Demokrat, Ketua DPW Partai Nasdem dan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia.
Aratanegara tegaskan agar seluruh Partai Politik penerima Dana Bantuan Keuangan Partai Politik segera menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Keuangan PartaiPolitik Tahun Anggaran 2025 paling lambat tanggal 31 Januari 2026, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera melaksanakan pemeriksaan, sehingga kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian LPJ menjadi hal yang sangat penting. Disamping menyiapkan LPJ, Artangera juga mengingatkan Partai Politik bisa segera mempersiapkan dan mengajukan permohonan hibah Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 paling lambat pada bulan Februari 2026, sehingga proses verifikasi dan pencairan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2026 dapat dipercepat dan dilaksanakan tepat waktu.
Dana Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan dukungan anggaran dari pemerintah yang diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan partai, meningkatkan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, serta mendorong tata kelola partai yang transparan dan akuntabel. Pemanfaatan dana dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, sehingga dapat berkontribusi pada penguatan demokrasi dan kualitas partisipasi politik di Indonesia.