×

Keterangan Pers Penanganan COVID-19 di Bali per Jumat, 22 Mei 2020

Jumat, 22 Mei 2020 pukul 20.55 (3 tahun yang lalu) | Oleh Admin

POINTER

UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19
JUMAT, 22 MEI 2020



Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

I.    Update Kasus

1.    Jumlah kumulatif pasien positif 380 orang (bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 2 Imported Case dan 4 orang Transmisi Lokal)

2.    Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 284 orang (bertambah 4 orang WNI)

3.    Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang.

4.    Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 92 orang yang berada di sejumlah rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.



II.    Update Kebijakan

1.    Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case (186 orang), terinveksi di daerah lain (31 orang) dan untuk transmisi lokal (155 Orang) dan WNA (8 orang).

2.    Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan Setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali menggunakan moda transportasi udara agar menunjukkan surat kesehatan bebas Covid-19 berbasis SWAB sedangkan bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat diminta untuk melakukan rapid tes dan mengisi formulir tujuan datang ke Bali, pihaknya juga menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan  dijaga petugas.

3.    Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.

4. Bekerja dari rumah yang sudah cukup lama dilakukan, sehingga hal ini tentunya memberi dampak yang kurang positif bagi produktivitas dan perputaran perekonomian masyarakat, oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Bali secara perlahan akan berupaya untuk kembali memberikan akses beraktivitas bagi masyarakat, namun sesuai protokol Kesehatan harus tetap disiplin, agar tidak terjadi penularan dan penyebaran  virus Covid-19 di tengah masyarakat. Sehingga Bali bisa kembali produktif dan tetap aman dari Covid-19.


III.    Himbauan

1.    Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengucapkan terimakasih kepada dewan pengurus agama yang ada di Bali yang sudah mensosialisasikan umatnya untuk merayakan hari besarnya untuk tetap dirumah, namun pihaknya tetap meminta    kepada semua pihak yang ada di pulau Bali untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, membiasakan diri membawa hand sanitizer, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan.

2.    Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain.


IV. Sesi Tanya-Jawab

1. Bali adalah salah satu daerah yang tidak menerapkan PSBB sehingga Aktivitasnya agak longgar jika dibandingkan daerah lain, namun pemerintah terus mengajak seluruh pihak untuk tetap disiplin mengingat masih ada angka transmisi lokal yang terus bertambah. Mengenai skema "new normal" oleh pusat, belum bisa dipastikan saat ini apakah Bali akan mengikuti skema ini karena kebijakan pemerintah yang sering berubah akan mengikuti dinamika yang terjadi akibat pertumbuhan kasus yang terjadi per harinya.

2. Mengenai pasien yang meninggal dan di bawa ke Lombok, Dewa Indra mengatakan bahwa pasien tersebut saat masuk ke rumah sakit tidak berstatus Covid-19 namun pasien mengalami penyakit jantung. Pasien adalah orang Bali yang menetap di Lombok dan pasien tersebut sebelumnya  tidak memiliki riwayat Covid-19.

3. Upaya untuk menangani transmisi lokal saat hari raya Idul Fitri yang akan datang yang berkaitan dengan aktivitas diluar rumah yang akan mengakibatkan lonjakan transmisi lokal. Antisipasi dilakukan dengan dibuatnya kesepakatan oleh dewan pengurus Masjid, Kepolisian dan pihak terkait untuk meminimalisir kegiatan masif di lapangan terbuka. Dan terkait kegiatan berbelanja maka Tim Gugus Tugas sudah mengirim surat edaran kepada toko modern dan pasar tradisional untuk menerapkan pemakaian masker bagi pembeli dan penjual, dan menganjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer kepada masing-masing orang yang berada diluar rumah.

4. Saat ini sedang berlangsung rapid tes untuk PMI yang pulang sebelum Tanggal 22 Maret, yang sudah di data oleh satgas gotong royong berbasis Desa Adat, yang kepulangannya sekitar 4800 orang, dan saat ini sudah lebih dari 3000 Pekerja Migran Indonesia yang datang sebelum Tanggal 22 Maret sudah di rapid.

5. Untuk pemberlakuan kebijakan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara yang akan melakukan tes SWAB maka akan dilakukan di RSPTN Udayana, sedangkan untuk fasilitas kesehatan rapid tes akan dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Bali (untuk tingkat Provinsi), untuk rapid tes di Denpasar ditunjuk seluruh Puskesmas yang ada di Denpasar, Kabupaten Badung menunjuk Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I, Kabupaten Bangli menunjuk Puskesmas Bangli I, Kabupaten Gianyar RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan, Kabupaten Tabanan menunjuk Puskesmas Tabanan III, Kabupaten Klungkung menunjuk Puskesmas Klungkung I, Kabupaten Karangasem menunjuk Puskesmas Karangasem I, Kabupaten Buleleng menunjuk Puskesmas Buleleng I dan Kabupaten Jembrana menunjuk Puskesmas Jembrana I.



Sekretaris Daerah Provinsi Bali
Selaku
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali

DEWA MADE INDRA
NIP.19670203 198602 1 004