×

Keterangan Pers Penanganan COVID-19 di Bali per Selasa, 12 Mei 2020

Selasa, 12 Mei 2020 pukul 20.08 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

KETERANGAN PERS

UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19, SELASA, 12 MEI 2020



Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali adalah sebagai berikut :

I.    Update Kasus

1.    Jumlah kumulatif pasien positif 328 orang (bertambah 14 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI, 9 Orang Daerah Terjangkit dan 4 orang Transmisi Lokal)

2.    Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 215 orang (bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 3 orang PMI dan 2 orang Non PMI)

3.    Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang.

4.    Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 10 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, Wisma Bima dan BPK Pering) 

II.    Update Kebijakan

1.    Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 123 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

2.    Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk  mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan  dijaga petugas.

3.    Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

III.    Imbauan

1.    Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan.

2.    Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali
Selaku
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali

DEWA MADE INDRA
NIP.19670203 198602 1 004