Denpasar - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster menepis kesan kuno dan kaku pada busana adat Bali. Menurutnya, busana adat Bali adalah fashion yang bisa disesuaikan dengan sentuhan modifikasi sehingga pemakainya bisa tetap tampil gaya sejalan dengan tanggung jawab pelestarian. Hal itu diutarakannya saat tampil menjadi pembicara pada dialog ‘Rumah Budaya’ TVRI Bali dengan tema ‘Penggunaan Busana Adat Bali’ yang disiarkan secara live, Senin (26/4/2021) pukul 16.00 Wita.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa para leluhur telah mewariskan adat, seni tradisi dan budaya yang begitu beragam, salah satunya busana adat Bali. Secara umum, Ny Putri Koster menilai seluruh komponen sepakat kalau keberadaan busana adat sebagai unsur budaya perlu dilestarikan. “Sebenarnya kita semua sayang dengan kearifan lokal warisan leluhur,” ucapnya.
Namun, Ny Putri Koster berpendapat, pemerintah perlu hadir untuk menguatkan upaya pelestarian tersebut. Hal itulah yang melatarbelakangi keluarnya Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. “Dengan aturan ini, pemerintah hadir untuk mengingatkan masyarakat agar tetap ada pada koridor pelestarian budaya dan tak lupa pada warisan leluhur. TP PKK sebagai partner pemerintah, tentunya wajib ikut mensosialisasikan aturan ini dan mengingatkan masyarakat untuk mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Ny Putri Koster menambahkan, busana adat Bali memang terkesan identik dan melekat pada pelaksanaan upacara keagamaan. Padahal sesungguhnya, busana adat Bali bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Bali tanpa memandang latar belakang agama. Agar masyarakat Bali lintas agama tidak merasa risih menggunakan busana adat Bali pada hari yang telah ditentukan, Ny Putri Koster berharap para pakar fashion dapat mengelompokkan desain busana adat Bali. “Jadi ada bedanya, yang untuk upacara keagamaan seperti apa dan yang digunakan ke kantor itu bagaimana,” jelasnya.
Pada bagian lain, perempuan yang dikenal memiliki seniman multitalenta ini juga menyinggung mengenai Surat Edaran Gubernur Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Ia menyebut, aturan ini menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian kain tenun tradisional Bali. Dia mengingatkan, tenun tradisional yang dimaksud bukan hanya endek, tapi Bali memiliki jenis tenun lainnya yang sangat beragam. Dalam kesempatan itu, Ny Putri Koster mengingatkan agar penerapan regulasi itu jangan dimaknai sebagai penyeragaman, tapi melestarikan keberagaman kekayaan warisan budaya leluhur.
Sementara itu, Dosen ISI Denpasar yang juga seorang peneliti fashion Dr Tjok Istri Ratna memuji langkah Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster yang begitu konsen terhadap upaya pelestarian adat dan budaya. Sebagai seorang peneliti, ia menyebut sejumlah regulasi yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster berdampak signifikan bagi upaya pelestarian Busana Adat Bali dan kain tenun tradisional. “Sebagai peneliti, saya paham betul apa yang melatarbelakangi keluarnya regulasi itu. Salah satunya rasa khawatir tentang degradasi penggunaan busana adat Bali dan juga kain tenun tradisional,” ujarnya.
Senada dengan Ny Putri Koster, Tjok Ratna juga memberi pemahaman bahwa kain tradisional Bali bukan hanya endek. “Bali sangat kaya dengan kain tenun tradisional,” ucapnya sembari memamerkan beberapa jenis kain tenun tradisional Bali dari beberapa wilayah.