Pemerintah Provinsi Bali melalui UPTD Pengembangan dan Integrasi Layanan Digital (UPTD PELITA), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, menyelenggarakan kegiatan rapat desk layanan publik digital sebagai bagian dari finalisasi dan verifikasi data layanan publik yang akan ditampilkan pada platform Bali Digital Hub. Acara ini berlangsung selama 3 hari mulai dari hari Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat UPTD PELITA, dengan menghadirkan Tim Efektif Aksi Perubahan Bali Digital Hub serta perwakilan dari sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahap awal pengembangan Bali Digital Hub yang telah melibatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, menghasilkan lebih dari 100 layanan publik digital yang berhasil dikonfirmasi dan didata. Dalam tahap kedua, fokus diarahkan pada kolaborasi dengan Perangkat Daerah di tingkat Provinsi untuk memastikan layanan-layanan publik digital yang mereka miliki dapat terdata secara lengkap dan terintegrasi dengan baik ke dalam sistem Bali Digital Hub.
Bali Digital Hub sendiri dikembangkan dengan tujuan utama menyatukan akses layanan publik yang sebelumnya tersebar di berbagai situs dan aplikasi, baik milik Pemprov, Pemkab/Pemkot, instansi vertikal, hingga startup dan institusi pendidikan. Melalui platform ini, masyarakat hanya perlu mengakses satu portal resmi untuk menemukan seluruh layanan publik digital di Bali.
Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan nasional terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebutuhan akan efisiensi dalam pelayanan publik. Selain itu, platform ini juga menjadi sarana kontrol yang terpusat bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan penguatan kualitas layanan digital lintas sektor.
Acara dibuka oleh Kepala UPTD PELITA, I Gusti Ngurah Puspa Udiyana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem elektronik pemerintah saat ini diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yaitu layanan administrasi elektronik yang menunjang operasional internal, dan layanan publik digital yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kita harus memastikan bahwa setiap layanan publik digital tidak hanya dapat diakses masyarakat, tetapi juga memberi manfaat nyata. Bali Digital Hub menjadi langkah strategis menuju konsolidasi layanan dalam satu pintu digital,” ujarnya.
Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini meliputi verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data layanan publik digital, pendaftaran layanan yang belum terdaftar ke dalam sistem PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) melalui platform KOMDIGI Kementerian Kominfo, serta pendataan kepemilikan domain yang masih belum tercatat secara administratif. Kegiatan desk ini juga menjadi sarana konfirmasi antar instansi terkait status dan dokumentasi teknis layanan yang akan dirilis ke publik, termasuk kelengkapan SOP dan dasar hukum.
Sebagai langkah lanjutan, UPTD PELITA akan memantau pelengkapan dokumen dari seluruh OPD serta melakukan validasi akhir terhadap layanan yang akan ditampilkan secara publik di Bali Digital Hub. Setelah semua proses verifikasi selesai, akan dilanjutkan dengan tahap rilis resmi platform ke masyarakat. Melalui upaya ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong transformasi digital berbasis tata kelola yang terstandarisasi. Diharapkan, Bali Digital Hub dapat menjadi pintu masuk utama masyarakat untuk mengakses seluruh layanan publik digital secara terpadu, efisien, dan aman.