Denpasar, Bali - Pemerintah Provinsi Bali tengah mengembangkan sebuah inovasi bernama PIL SAKTI (Pusat Informasi Layanan Strategis Terintegrasi) sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan draft surat edaran terkait integrasi dan kolaborasi sistem di Provinsi Bali yang digelar pada Kamis, 4 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Sandat, Diskominfos Provinsi Bali.
Latar belakang pengembangan PIL SAKTI adalah adanya berbagai aplikasi yang tersebar di beberapa perangkat daerah namun tidak saling terintegrasi dan terkolaborasi. Kondisi ini mengakibatkan proses pengambilan keputusan menjadi tidak efisien, karena pimpinan harus mengakses satu persatu aplikasi untuk memperoleh data yang diperlukan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali ,Ir. Gede Pramana S.T., M.T., dalam rapat tersebut menyampaikan, "PIL SAKTI hadir sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan yang menyajikan berbagai data valid dan terupdate dari berbagai sektor penting di masyarakat. Dengan adanya PIL SAKTI, pimpinan dapat dengan cepat mengambil keputusan yang didasarkan pada data dan informasi yang valid serta sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah."
Sebagai tindak lanjut dari komitmen seluruh perangkat daerah untuk mendukung inovasi ini, rapat tersebut juga membahas draft surat edaran terkait integrasi dan kolaborasi sistem di Provinsi Bali. Rapat ini merupakan kelanjutan dari pemetaan sejumlah informasi strategis dari layanan yang akan terintegrasi, yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024.
I Gusti Ngurah Puspa Udiyana, S.Kom., S.E., M.Si, perwakilan dari tim SPBE, menjelaskan, "Mengingat setiap OPD memiliki karakteristik data yang berbeda-beda, maka disusunlah suatu draft surat edaran agar dapat dicermati oleh tiap OPD sehingga dapat memberikan kritik dan saran terkait surat tersebut. Sasaran dari surat edaran ini adalah seluruh perangkat daerah, namun untuk saat ini lebih berfokus pada isu-isu RB tematik dan sejumlah layanan unggulan daerah yang menjadi prioritas nasional."
Menanggapi draft surat edaran tersebut, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Bali memberikan arahan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tidak diperlukan suatu ketetapan formal. "Untuk menegaskan komitmen dari setiap OPD, cukup dalam bentuk surat biasa yang menyatakan bahwa sistem yang dimiliki perangkat daerah atau pelaporannya memuat data-data yang perlu disajikan di dalam smart dashboard tersebut," ujar perwakilan Biro Hukum.
Bappeda Provinsi Bali juga memberikan masukan agar tindak lanjut dari surat edaran ini berupa penyusunan surat biasa oleh setiap OPD, yang di dalamnya akan dilampirkan surat pernyataan kesiapan atau komitmen dari masing-masing perangkat daerah.
Dengan pengembangan PIL SAKTI ini, Pemprov Bali berharap dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis data yang valid dan terupdate, sekaligus mendorong kolaborasi antar Perangkat Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Bali.