×

PENANDATANGANAN MOU PERDAGANGAN ANTAR DAERAH PROVINSI BALI DALAM RANGKA PENCAPAIAN INFLASI YANG RENDAH DAN STABIL

Selasa, 1 September 2015 pukul 01.59 (9 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

      Upaya pengendalian harga TPID Provinsi Bali selama bulan puasa, perayaan Hari Raya Idul Fitri, Galungan, serta Kuningan, terus berlanjut pada Bulan Agustus 2015. Inflasi Bali pada Juli 2015 tercatat sebesar 0.92 persen (mtm) dan 7.44 persen (yoy). Secara kumulatif, inflasi Bali pada Januari s.d. Juli 2015 masih tercatat sebagai inflasi terendah selama 7 tahun terakhir yakni sebesar 1.76 persen (ytd). Selanjutnya, dalam rangka mempersiapkan langkah antisipatif selama Semester II 2015, telah dilakukan forum koordinasi High Level Meeting (HLM) TPID pada tanggal 19 Agustus 2015 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Perdagangan Antar Daerah Untuk Pemenuhan Pasokan Komoditas Pangan Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Nota kesepahaman ini merupakan langkah awal inisiasi perdagangan antar daerah antara PD Pasar Kota Denpasar, PD Pasar Kabupaten Badung, dan PD Pasar Kabupaten Buleleng. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk:

  • Menjaga dan meningkatkan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi hasil pertanian khususnya komoditas bahan pangan pokok. 
  • Mendorong terciptanya struktur pasar dan tata niaga yang kompetitif dan efisien, khususnya untuk komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehingga dapat mengurangi tekanan disparitas harga antar kabupaten dan mendukung pengendalian inflasi daerah yang rendah dan stabil di Provinsi Bali.
  • Melakukan koordinasi yang intensif untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi kebutuhan bahan pangan pokok antar Kabupaten di Provinsi Bali.

     Penandatangan dilaksanakan oleh Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Badung, dan Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Buleleng dengan disaksikan langsung oleh seluruh peserta High Level Meeting TPID. Konsep kerjasama yang akan dilakukan antar PD. Pasar yaitu sebagai berikut :

  • PD Pasar berperan sebagai bapak angkat terhadap para petani penghasil komoditas di wilayah Bali.
  • PD Pasar melakukan penanganan pasca panen dan akan melakukan pengolahan secara tepat guna, sehingga akan diperoleh nilai tambah (value added) dari komoditas yang dihasilkan para petani secara berkesinambungan.
  • PD Pasar melakukan kerjasama perdagangan antar Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan pasokan komoditas pangan di wilayah masing-masing, yaitu kerjasama yang dilakukan antara PD.Pasar Kota Denpasar, PD. Pasar Kabupaten Buleleng dan PD. Pasar Kabupaten Badung. Adanya pembagian kewilayahan dalam hal distribusi komoditas pangan bertujuan untuk memotong rantai distribusi.  Kerjasama perdagangan untuk memenuhi kebutuhan pasokan komoditas pangan di wilayah Bali akan dibagi berdasarkan zona di tiga Perusahaan Daerah (PD) Pasar di Provinsi Bali yang membawahi masing-masing Kabupaten/kota terdekat.
  • Komoditas pangan yang diperdagangkan adalah komoditas yang sering memberikan kontribusi terhadap terjadinya gejolak harga di masing-masing wilayah yang disebabkan kekurangan pasokandan lebih diutamakan antara daerah yang mengalami kelebihan pangan dengan daerah yang mengalami kekurangan pangan.

   Terlaksananya penyusunan Model Kerjasama dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini  tidak lepas dari dukungan Bank Indonesia Provinsi Bali yang secara aktif menginisiasi dan memfasilitasi beberapa kali pertemuan dan pembahasan teknis berkenaan dengan penyusunan model kerjasama perdagangan antar daerah (antar kabupaten) dengan Instansi dan Dinas terkait, serta dalam pembahasanHigh Level Meeting TPID se Provinsi Bali.


    Selain itu, upaya pengendalian inflasi lainnya akan terus dilakukan sebagai respon aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali dalam menghadapi gejolak harga yang bersifat volatile shocks. Dalam rangka memitigasi potensi risiko inflasi ke depan, TPID akan berperan lebih intensif dalam menghadapi berbagai persoalan inflasi serta memastikan konsistensi dan transparansi mekanisme penetapan harga untuk mengurangi ketidakpastian dan ekspektasi inflasi yang berlebihan, termasuk melakukan operasi pasar/pasar murah secara berkesinambungan apabila terdapat kenaikan komoditas tertentu, melakukan langkah mitigasi/antisipatif terhadap perkiraan masuknya El Nino agar dampaknya terhadap inflasi dapat diminimalkan, dan meningkatkan koordinasi antar SKPD/lembaga terkait serta Pemerintah Daerah. Semoga dengan respon aktif dari TPID dalam pengendalian inflasi tersebut di atas, harga-harga di bulan Agustus tetap terkendali dengan baik sehingga akan mendukung kesejahteraan masyarakat Bali.