×

Perkuat Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Jateng Kunjungi Diskominfos Provinsi Bali

Senin, 18 Desember 2023 pukul 12.35 (1 tahun yang lalu) | Oleh Anita Eka Dharanita

Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali pada Senin (18/12/2023), dengan didampingi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anak Agung Ngurah Bagus Aryana serta Pranata Humas Ahli Muda, I Made Sudiarta yang bertempat di Ruang Rapat Jepun Diskominfos Provinsi Bali.

Pimpinan rombongan dari DPRD Provinsi Bali yaitu Ibu Ayu selaku Pranata Humas Ahli Muda serta jajaran menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan yaitu bahwa Pemerintah Provinsi Bali beberapa kali sudah teruji dalam pengelolaan Informasi Publik Terbaik skala Nasional serta secara terus-menerus mendapatkan predikat Informatif pada penilaian Monev KIP. Tidak hanya itu, SPBE Pemerintah Provinsi Bali juga terus berkembang dan berinovasi sesuai dengan perkembangan jaman, Dan juga, predikat JDIH dalam pengelolaan regulasi dan publikasi dokumen hukum terbukti beberapa kali mendapatkan peringkat Baik se-Indonesia.

“Tidak salah Kami memilih Pemerintah Provinsi Bali sebagai tujuan untuk berbagai ilmu,” ujar Ayu.

Dewa Ketut Rai Rustina selaku Sekretaris Diskominfos Provinsi Bali menjelaskan bahwa pada prinsipnya Informasi tersebut merupakan Hak Asasi Masyarakat yang wajib dipenuhi oleh Badan Publik dimanapun yang sesuai dan berdasar pada Peraturan yang berlaku serta komitmen Diskominfos selaku PPID Pemerintah Provinsi Bali dan PPID Pelaksana untuk melaksanakan tugas tersebut. Selain itu, beberapa kanal yang digunakan yaitu website, media sosial, dan aplikasi mobile.

“Tahun ini kami mengembangkan layanan informasi publik yang berbasis masyarakat yaitu Kantor Virtual Publik,” ujar Dewa Ketut Rai Rustina.

Lanjut Dewa Ketut Rai Rustina, inovasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin bersurat ke Pemerintah Provinsi Bali dimana tidak perlu untuk datang langsung ke kantor, cukup mengakses website https://kanal.baliprov.go.id/.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anak Agung Ngurah Bagus Aryana menambahkan bahwa proses pengelolaan informasi sesuai dengan Peraturan Presiden dalam hal mewajibkan untuk mengintegrasikan seluruh kanal-kanal maupun aplikasi berbasis publik dengan aplikasi umum milik pemerintah. Hal ini, sudah dilakukan dengan mengintegrasikan beberapa aplikasi administrasi perkantoran maupun aplikasi pelayanan umum.

Dan juga, I Made Sudiarta selaku Pranata Humas Ahli Muda menambahkan bahwa melalui kanal Bali Satu data (balisatudata.baliprov.go.id) serta Bali Media Centre (BMC) sebagai aplikasi umum yang sudah terintegrasi dengan kanal Satu Data Indonesia sedangkan Bali Media Centre (BMC) merupakan kanal publik untuk mempublikasikan dan sosialisasi program Pemerintah yang juga memfasilitasi masyarakat agar berkontribusi sebagai pembuat atau penghasil berita pada kanal Bali Media Centre  (BMC) tersebut melalui prosedur tertentu. (MD)