×

Pj. Gubernur Bali Apresiasi Penetapan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 Menjadi Perda

Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 13.04 (2 bulan yang lalu) | Oleh NPS

 

Denpasar - Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, mengapresiasi penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam Sidang Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali pada Rabu (14/8), Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut.

 

Pj. Gubernur Bali menekankan pentingnya RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 yang disusun berdasarkan potensi dan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Dokumen ini disusun dengan mempedomani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125, serta Dokumen Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045. Selain itu, RPJPD ini juga dirancang agar selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN 2025-2045 yang sedang dibahas di DPR RI.

 

“RPJPD ini juga akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkap Mahendra Jaya. Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk menciptakan kondisi awal yang kondusif bagi terselenggaranya Pilkada 2024.

 

Dalam sidang tersebut, Pj. Gubernur Bali juga membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Mahendra Jaya menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyesuaian belanja daerah juga dilakukan untuk mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023 akibat keterbatasan kondisi keuangan.

 

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, juga mengangkat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Dalam kesempatan ini, dewan memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur, serta menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

 

Sidang ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.