Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof Dr I Gede Arya Sugiartha didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta dan Kepala UPTD Taman Budaya, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan Ria Arsika menyampaikan sesuai rencana pameran mandiri dan kegiatan bersifat bisnis, yang mengisi di areal Taman Budaya akan di stop per- awal bulan Juni tahun ini.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda diatur agar UMKM yang melaksanakan pameran berada di bawah naungan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), sehingga pembinaan terhadap hasil karya dapat dilakukan intensif, terlebih karya-karya yang dipamerkan di areal Taman Budaya adalah karya yang sudah memiliki standar dan kualitas terbaik. Hal ini disampaikannya saat melakukan Rapat Pembahasan Permohonan Pelaksanaan Pameran UMKM Bali Bangkit, di Gedung Jaya Sabha, Senin (12/2).
Pj. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. drg. Ida Mahendra Jaya pada kesempatan ini menyampaikan agar peserta pameran juga dilakukan secara bergantian guna memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM lainnya, sehingga adanya pemerataan ekonomi yang terdampak kepada mereka, selain itu pelaksanaan koordinasi, monitoring , kontrol dan evaluasi semakin mudah dilakukan.