Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, PKK Desa Bunutin Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli secara rutin mengadakan pertemuan (paruman) secara rutin se bulan sekali yang dikolabarasikan deengan membawa sampah plastik. Sampah plastik dikumpulkan di Bale Banjar dan setelahnya diambil oleh petugas pungut sampah. Hasil penjualan sampah plastik dikumpulkan sebagai kas PKK untuk menunjang kegiatan lainnya. #DesakuBersihTanpaMengotoriDesaLain #KitaJagaAlam-AlamJagaKita Tim KBS Desa Bunutin Bangli