×

Press Rilis Covid-19 27 Maret 2020

Jumat, 27 Maret 2020 pukul 19.46 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Press Release Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Sekretaris Daerah Dewa Made Indra kembali memberikan update perkembangan kasus covid-19 serta arahan dan himbauan terbaru pada Jumat (27/3) sore, dalam video conference di Dinas Kominfos Provinsi Bali, Renon, Denpasar. Poin Pernyataan Sekda Dewa Indra I. Kasus dan Penanganan 1. Jumlah komulatif pasien dalam pengawasan sampai hari ini 121 orang. Ada tambahan 7 orang pada hari ini dibandingkan kemarin. 2. Dari 121 orang PDP tersebut, telah dilakukan uji sampel dan yang hasilnya keluar hari ini secara komulatif jumlahnya 96 orang (kemarin 84 orang). Dari jumlah 96 tersebut, jumlah yang positif covid-19 masih tetap 9, sedangkan yang negatif 87 orang. Artinya tidak ada penambahan kasus positif. 3. Hasil yang sudah keluar hari ini merupakan hasil uji di Bali sehingga mekanismenya lebih cepat. Mulai kemarin, kami telah memulai melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Lab kesehatan RS Sanglah, Denpasar. 4. Demikian juga terhitung sejak hari ini, Satgas sudah menggunakan rapid test untuk tes terhadap PDP maupun ODP. 5. Untuk tes PCR di RS Sanglah, sudah dilakukan untuk 40 orang hingga hari ini. Dari 40 orang tersebut, sebanyak 34 orang sudah dinyatakan negatif. Sementara 6 orang masih perlu uji lanjutan untuk diperoleh hasilnya. 6. Untuk rapid test, sudah digunakan sejak siang tadi dan hingga sore ini masih berlangsung. Rapid test diprioritaskan dahulu untuk saudara kita yang dikarantina di Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Sampai sore ini, dari 21 orang yang di tes seluruhnya negatif. Namun masih ada yang harus di-rapid test, karena keseluruhan ada 76 orang yang dikarantina sampai hari ini. Terdiri dari 56 orang di Bapelkesmas dan 20 orang di Badan Pengembangan SDM Provinsi Bali. Sampai detik ini rapid test masih berlangsung. 7. Bagi mereka yang hasil rapid test-nya negatif, maka akan diberikan surat keterangan dari Dinkes Provinsi Bali yang menyatakan bahwa peserta tersebut telah melalui proses karantina, sudah dilakukan tes (9rapid test) dan sudah dinyatakan negatif. Peserta dengan surat keterangan tersebut dan dalam keadaan sehat, sore ini sudah diperbolehkan pulang untuk melanjutkan karantina mandiri di rumah masing-masing. 8. Jika dalam rapid test, ada yang terindikasi positif maka akan dilanjutkan tes menggunakan PCr untuk lebih meyakinkan. 9. Kepada masyarakat di desa atau di banjar, yang menerima warga masyarakat kita yang sudah memperoleh surat keterangan negatif setelah karantina tersebut, diharapkan untuk menerima dengan baik dan dibantu untuk melaksanakan karantina mandiri. Dengan demikian, upaya pencegahan Covid-19 adalah upaya kita bersama. II. Perkembangan Kebijakan Provinsi Bali 1. Bapak Gubernur sore ini mengadakan rapat dengan satgas dan Rektor Universitas Udayana untuk mengupayakan RS khusus untuk menangani PDP dan pasien positif Covid-19. 2. Telah disepakati, Pemprov Bali dan Unud menunjuk RS PTN Unud sebagai RS khusus untuk melaksanakan perawatan, penanganan PDP dan pasien positif Covid-19. 3. Untuk itu sedang dilaksanakan persiapan-persiapan dan diharapkan dalam satu minggu kedepan sudah siap, dan akan diinformasikan kemudian. 4. Terus memperketat karantina bagi pekerjan yang pulang dari luar negeri terutama yang baru pulang dari 10 negara terjangkit yang telah diumumkan pemerintah. Atau dari negara lain tetapi dalam riwayat perjalanannya 14 hari terakhir pernah singgah di negara terjangkit, juga harus menjalani karantina. Untuk itu orang tua, kerabat dan masyarakat menerima dengan baik kebijakan ini karena ini tanggung jawab kita bersama. 5. Terus mengupayakan penggunaan PCR dan juga rapid test untuk mempercepat pengujian/tes baik pada PDP maupun ODP, sehingga lebih cepat melakukan penanganan selanjutnya dan kepastian status orang tersebut. III. Himbauan-himbauan 1. Satgas tetap menghimbau kepada seluruh Masyarakat Bali, untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaannya karena penyebaran covid-19 ini masih menunjukkan tren peningkatan secara nasional. Covid-19 bukan sesuatu yang bisa ditanggapi dengan remeh, tapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi. 2. Masyarakat juga kami minta untuk terus mengikuti ajakan dan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak satu dengan lainnya, untuk mengurangi interaksi fisik, untuk mengurangi aktivitas-aktivitas diluar rumah. 3. Masyarakat diminta untuk meniadakan segala bentuk kegiatan hiburan dan keramaian yang melibatkan orang banyak. Saat ini sudah waktunya bagi kita untuk tidak lagi mentoleransi keramaian dengan orang banyak karena pemerintah akan semakin tegas untuk melakukan pengawasan unutuk hal ini. 4. Ditegaskan kembali, Covid-19 ini menyebar dari satu individu ke individu lain melalui kontak dekat. Maka jika semua Orang Bali bisa menghindari kontak dekat, semua bisa menjaga jarak maka astungkara Covid-19 ini tidak akan meluas. 5. Semoga semua lapisan masyarakat bisa memahami kebijakan ini sehingga tidak ada lagi yang mengemukakan argumen dan pandangan lain diluar arahan, kebijakan dan himbauan pemerintah. 6. Kami tetap meminta untuk tidak membuat dan menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar, menyesatkan dan menambah kepanikan masyarakat. 7. Hari ini beredar lagi beberapa info yang tidak benar yang menambah kepanikan masyarakat. Saya minta selaku Ketua Satgas, semua individu Masyarakat Bali harus bertanggung jawab terhadap dirinya dan masyarakatnya. 8. Sudah waktunya aparat hukum mengambil tindakan tegas bagi mnereka yang membuat dan menyebarkan informasi, berita, gambar dan video yang tidak benar yang menambah kepanikan. Untuk itu kami mengajak semua untuk mentaati aturan yang ada. IV. Tambahan Wawancara 1. Tempat karantina dianggap tidak layak dan sebagainya itu sangat relatif. Kalau perbandingannya hotel pun relatif. Kalau dibandingkan hotel bintang 5 tentu berbeda. Tapi perlu saya maklumkan bahwa tempat karantina ini adalah Balai Diklat yang biasa digunakan para pegawai, termasuk pejabat struktural. Jadi tidak benar kalau tidak layak. Begitu pula konsumsinya, juga konsumsi yang biasa diberikan kepada peserta diklat. Mohon jangan mencari perbandingan ke hotel bintang 5, karena ini tempat karantina. 2. Kenapa karantina tidak di hotel? Sesuai arahaan pemerintah pusat untuk menggunakan balai-balai diklat sebagai tempat karantina. Alangkah baiknya kawan-kawan yang mengemukakan pandangan melihat dulu arahan tersebut, supaya tidak menambah ramai suasana apalagi sampai melemahkan semangat dan moral tim satgas yang bekerja siang malam, bahwa ada warga masyarakat yang memberikan masukan semuanya sudah kami dengar dan pertimbangan, tetapi tentu banyak hal lain yang juga dipertimbangkan oleh satgas. Namun jika ada warga masyakarat yang punya hotel dan mau menyumbangkannya untuk tempat karantina, kami akan menerima dengan senang hati. 3. Informasi PDP perawat di Tabanan, sudah dalam pantauan kami, dirawat di Singaraja dan sedang menunggu hasil lab-nya. Sudah saya ingatkan bahwa untuk menyatakan seseorang positif kita hanya menunggu hasil lab. Rapid test pun baru memberikan indikasi positif. Kalau ada pejabat yang menyatakan pasien tersebut positif sebelum tes, maka saya sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Kok masih ada pejabat yang tidak tahu prosedur penyebutan pasien positif. mudah-mudahan hanya salah kutip atau salah ucap. 4. APD bantuan pemerintah pusat, Bali adalah provinsi pertama yang langsung mendistribusikannya ke RS-RS. Bantuan tersebut sampai tanggal 23 Maret pukul 15 : 30 di Bandara Ngurah Rai berjumlah 4.800, diterima langsung satgas. Semuanya diambil dan dibawa ke sekretariat satgas dan pada saat yang sama semua RS rujukan sudah menunggu. Sebelum APD datang sudah dilakukan perencanaan alokasi. Jadi 23 Maret sore diterima dan malamnya sudah tiba di RS masing-masing. Dan keesokan harinya sudah mulai digunakan. 5. Mengenai RS PTN Unud, penunjukkan disesuaikan dengan perkembangan update resiko di daerah, meningkatnya angka positif dan PDP maka Gubernur melaksanakan rapat evaluasi bersama satgas dan pihak lain. disepakati bahwa kita perlu menyiapkan RS khusus untuk Covid-19. Agar penanganannya bisa satu tempat dan mempersempit penyebarannya. Seluruh biaya yang diperlukan untuk persiapan RS khusus Covid-19, termasuk operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemprov Bali. Akan dibantu APBD Provinsi Bali dan sudah dinyatakan secara tertulis oleh Gubernur kepada pihak Unud. 6. Satgas ingin menegaskan sekali lagi, langkah lock down tidak menjadi pilihan oleh Pemerintah Indonesia sehingga daerah pun tidak menggunakan langkah tersebut. Saya ikuti dinamika yang banyak menyerukan untuk lock down namun saya tegasklan bahwa Bali adalah bagian integral NKRI, yang tidak lepas dari kebijakan pusat. Di Bali lock down bukan pilihan. 7. Kejadian Tanggal 26 Maret (ngembak geni), arahan gubernur adalah untuk meniadakan tradisi simakrama dan rekreasi masyarakat saat ngemba geni yang tidak sesuai dengan strategi untuk menjaga jarak (physical distancing) namun di bawah, bervariasi menterjemahkan arahan tersebut dan ada desa adat yang lebih keras dengan penutupan jalan. Untuk itu ada arahan baru pada sore harinya, dimana kebijakan tersebut hanya untuk Tanggal 26 maret, untuk hari selanjutnya tidak diperkenankan untuk menutup jalan (hanya arahan untuk tidak keluar rumah). Jadi itu bukan lock down, hanya mencegah orang tidak melakukan kegiatan keluar rumah serangkaian Ngembak Geni. 8. Gubernur tetap mengikuti perkembangan dan terus berkomunikasi dengan satgas terkait kebijakan-kebijakan baru.