Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau (JDIH) Merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap,akurat,mudah dan cepat.
Pengelolaan JDIH Provinsi Bali dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali selaku Pusat JDIH Provinsi Bali, Secara umum JDIH Provinsi Bali mempunyai tugas menghimpun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan serta mempublikasikan produk hukum daerah.
JDIH Provinsi Bali telah mengoptimalkan layanan berbasis digital yang dapat diakses melalui website www.jdih.baliprov.go.id yang sudah terintegrasi dengan pusat JDIHN.