Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kadek Rudiani hadiri Rapat Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pada Minggu 11 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan ini Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta persiapan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.