×

Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 Disetujui, PJ Gubernur Bali Sampaikan Apresiasi

Selasa, 30 Juli 2024 pukul 09.39 (4 bulan yang lalu) | Oleh NPS

 

DENPASAR - Akhirnya, seluruh rangkaian pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dalam Forum DPRD Provinsi Bali telah dirampungkan dan keputusan telah diambil. Demikian disampaikan Penjabat (PJ) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke II Tahun Sidang 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini,” ungkap PJ Gubernur Bali.

 

Menurutnya, dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul, dan saran melalui tanya jawab, saling tukar informasi, serta proses klarifikasi selama proses pembahasan dengan Forum Dewan atas substansi Raperda tersebut. Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.

 

“Selanjutnya, Saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita berharap penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan catatan/rekomendasi terhadap Raperda tersebut yang dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra. Di antaranya, Pungutan Wisatawan Asing yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.

 

Untuk itu, Dewan memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga. Dewan menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

 

Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali, di sisi lain kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin ke depan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat. Karenanya, kami Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan dan persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

 

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dibacakan oleh I Ketut Tama Tenaya, di mana usulan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa poin mendasar. Beberapa poin tersebut di antaranya peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum.

 

Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi.

 

Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan di mana terdapat keberagaman spesies hewan yang unik dan langka. Untuk itu, peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi para peternak di Bali.