×

Release COVID-19 di Bali per Sabtu, 25 April 2020

Sabtu, 25 April 2020 pukul 21.23 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19


SABTU, 25 APRIL 2020

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Sabtu (25/4)
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan informasi penting untuk dapat dipahami bersama

I.    Update Kasus

 

  1. Jumlah akumulatif terkonfirmasi pasien positif sebanyak 183 orang, dimana terdapat penambahan kasus sebanyak  6 orang WNI, yang terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang Perjalanan Luar Bali  dan 4 orang transmisi lokal. Jumlah akumulatif Covid 19 yang berjumlah total 183 orang  terdiri dari 8  WNA dan 175 WNI. Dari  175 WNI jika dirinci  menurut tempat atau bagaimana terinfeksinya maka  imported case sebanyak 135 orang yang terdiri dari 111 PMI asal Bali dan 3 orang non PMI dan 21 orang dari daerah terjangkit dan 40 orang transmisi lokal. JIka dilihat dari  presentasenya maka  positif  Covid 19 karena transmisi lokal sebanyak 21,85% dan sebanyak 78,15 % melalui imported case. Dengan demikian jumlah akumulatif positif Covid  19 sebagian besar berasal dari imported case baik dari luar negeri ataupun berasal dari  daerah terjangkit.
  2. Kabar gembira hari ini pasien sembuh bertambah 13 orang  yang terdiri dari 12 PMI dan 1 transmisi lokal. Dengan demikian  jumlah akumulatif  pasien yang telah sembuh sejumlah 70 orang.
  3. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Semoga kedepan tidak ada penambahan
  4. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif)  sebanyak 109 orang yang berada di 11 rumah sakit  rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas dan Wisma Bima


II.    Update Kebijakan

 

  1. Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pada  intinya  peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara ,dan kereta api terutama ke jalur PSBB dan juga daerah dari zona merah.
  2. Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk  angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta  angkutan logistik penanganan Covid.19. Hal ini berujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali  menghimbau masyarakat Bali untuk  mentaati peraturan tersebut  dengan penuh disiplin  sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah  pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk  Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat  akan melintasi jalur jalur ini maka  pada pintu masuk akan  dijaga petugas.
  3. Untuk  itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga  pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula Krama Bali yang ada di luar daerah khususnya  di daerah yang melakukan PSBB atau  daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan Krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan Masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu Masyarakat Bali diminta  tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting  atau mendesak.


III.    Imbauan

  1. Tetap mengimbau masyarakat Bali  untuk tetap melaksanakan arahan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker bagi siapun juga.  Penggunaan masker disamping melindungi diri kita juga melindungi orang lain. Kantor pemerintah, swalayan tidak akan  melayani masyarakat  tanpa masker. Disamping itu  tetap rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, terus disiplin menjaga jarak dengan orang lain, membatasi menghadiri kerumunan dan keramaian yang melibatkan orang banyak.
  2. Ketidakdisiplinan akan mengikuti imbauan akan  menghasilkan angka positif  pada transmisi lokal. Dari 6 orang yang terkonfirmasi positif  pada hari ini ada 4 orang  yang terinfeksi karena transmisi lokal. Penyebaran penyakit melalui transmisi lokal disebabkan  kurang disiplinnya mengikuti imbauan. Jika semua masyarakat mengikuti imbauan  ini dengan disiplin maka tidak ada lagi yang teriinfeksi melalui transmisi lokal.
  3. Angka positif dari  PMi sulit dikendalikan. Selama ada yang pulang ke Bali selama itu angkanya ada penambahan, Tapi hal ini sudah ditangani Gugus Tugas  dengan melakukan sinergi dengan semua unsur sehingga yang positif tidak lepas ke tengah masyarakat dan  tidak menulari orang lain.
  4. Untuk pencegahan penularan melalui transmisi lokal perlu upaya kerjasama, gotong royong semua masyarakat. Setiap ada kasus transmisi lokal maka Gugus Tugas  harus mengingatkan kembali upaya upaya pencegahan.  Mudah mudahan melalui upaya kita  bersama  penyebaran Covid  19 bisa dikendalikan sampai titik tertendah.


IV.    Wawancara 

  1. Terkait masih bertambahnya kasus transmisi lokal, Dewa Indra menyampaikan kalau dilihat transmisi lokal berawal dari adanya PMI yang pulang tidak tertib melaksanakan karantina (yang pulang sebelum adanya pembagian tugas karantina dan melakukan karantina mandiri). Ini berawal dari PMI yang belum menerapkan rapid test dan juga belum ada kesepakatan pembagian tugas karantina antara Provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya  PMI yang pulang  yang negative rapid test melakukan  karantina mandiri. Disitu ada yang tidak disiplin. Padahal karantina itu adalah  kunci pencegahan. Rapid test negative tidak memberi jaminan 100 persen  bebas Covid-19 karena  berkaitan dengan masa inkubasi. Kemungkinan masuk masa inkubasi virus jadi positif dan ini yang menularkan. Tetapi daripada menyalahkan masyarakat, lebih baik lebih mendisiplinkan implemetasi dari upaya upaya pencegahan Covid-19. PMI yang menjalani karantina mandiri diharapkan   disiplin dan segera menghubungi dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melaksanakan rapid test kedua.  Sekali lagi ditegaskan PMI yang melakukan karantina mandiri di rumah sebelum pembagian tugas karantina kabupaten/kota agar mendatangai dinas kesehatan untuk rapid test kedua. Dukungan sarana rapid test kid pun sudah didistribusikan oleh Pemprov Bali ke kabupaten/kota. Disini diperlukan kedisiplinan bagi PMI untuk rapid test kedua dan kedisiplinan masyarakat untuk  melindungi diri.
  2. Mengenai kesiapan ruang isolasi dan karantina, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Gugus Tugas  terus  mengikuti dinamika  perkembangan di lapangan. Kalau positif bertambah maka dilakukan kerjasama dengan RS untuk melakukan penambahan ruang isolasi. RSUP Sanglah  sedang melakukan pekerjaan fisik penambahan ruang isoalsi, RS  Bali Mandara juga melakukan penambahan ruangan isolasi dan demikian  halnya RS PTN Unud juga menambah ruang isolasi. Gubernur juga telah melakukan rapat dengan gugus  tugas untuk melakukan pengecekan terkait logistik, rumah sakit dan serta tempat karantina. Tempat karantina juga telah ditambah  dengan menggunakan  Gedung Balai Diklat yang dimilki BPK Provinsi Bali. Update kebijakan dan langkah langkah akan  disesuaikan dengan dinamika kasus di lapangan.
  3. Terkait perhitungan kapan puncak kasus Covid 19 di Bali, Dewa Indra menegaskan tidak ada yang dapat melakukan prediksi secara tepat. Untuk menghentikan ini dilakukan denagn disiiplin menerapkan imbauan dan disiplin menjaga pintu masuk.
  4. Mengenai pelaksanan ziarah yang memicu keramaian dan  menjadi pembicaraan di media social , Dewa Indra menyampaikan pada prinsipnya untuk ziarah ke makam tidak dilarang tapi prinsip prinsip  pencegahan   penularan Covid 19 harus diterapkan. Peziarah  harus memakai masker, diatur waktunya agar tidak terlalu ramai. Pihaknya juga akan mengkomunikasikan kembali kegiatan ziarah ini ke tokoh tokoh Agama Islam.