Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1/3470/BAK, perihal Usulan Penerimaan Pengharagaan Kharya Bhakti Tahun 2024, maka Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali melakukan penilaian terhadap Satpol PP di 9 Kabupaten/Kota se-Bali terkait usulan-usulan yang disampaikan sebagai bahan untuk pengajuan penerimaan Penghargaan Karya Bhakti Peduli dan Karya Bhakti Satuan Polisi Pamong Praja. Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada acara Penilaian Penghargaan Karya Bhakti Peduli dan Karya Bhakti Satuan Polisi Pamong Praja bertempat di Ruang Rapat Lantai III Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, pada Senin (27/11).
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Dewa Rai Dharmadi menyampaikan bahwa usulan inovasi ini baru pertama kali diselenggarakan diseluruh Indonesia. Guna memantapkan penilaian kriteria, maka Kasat Pol PP di Kabupaten/Kota mempresentasikan atau memaparkan program maupun inovasi yang telah dilakukan, yang kemudian dinilai oleh tim penilai yang sudah ditentukan. Selain itu, menurut Dewa Dharmadi pemaparan oleh masing-masing Kasat Pol PP ini juga bertujuan untuk membangun satu frekuensi antar Pol PP Kabupaten/Kota, sehingga dapat bertukar informasi dan inovasi. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat menjadikan seluruh Pol PP dapat bersinergi menjadikan Bali bagian yang terintegrasi, terlebih Bali merupakan salah satu tujuan pariwisata dunia sehingga ketertiban, keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se-Bali, para tim penilai serta anggota Pol PP Provinsi Bali.