Bappeda Provinsi Bali mengajak seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk lebih cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah kedepannya. Kesesuaian rumusan antara satu bab dengan bab lainnya diingatkan supaya nyambung. Jangan sampai misalnya pada bab kondisi daerah merumuskan pariwisata Bali tidak perlu dipromosikan ke wilayah tertentu, tetapi pada Bab Program dan Kegiatan muncul rumusan program dan kegiatan promosi wisata ke wilayah dimaksud.
Hal itu disampaikan Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi Bali I Gede Putu Dama Suyasa saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program dalam Rangka Penyusunan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bappeda Provinsi Bali, Selasa, 30 Januari 2024.
Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah I Made Satya Cadriantara dihadiri oleh para Sekretaris dan staf perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Bali.
Dama Suyasa mengemukakan, kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian tersebut sangat diperlukan karena dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan ke depan, hal itu sangat menentukan kehandalan sebuah dokumen perencanaan karena berperan sangat penting untuk menghindari perubahan di tengah jalan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan.
Pihaknya mengajak semua perangkat daerah agar menyusun perencanaan pembangunan disusun secara partisipatif. Ajaklah sebanyak-banyaknya para pemangku kepentingan terkait dalam proses penyusunan sehingga aspirasi yang diperoleh komprehensif.
Perencanaan juga perlu disusun dengan berorientasi pada pendekatan teknokratik yang sungguh-sungguh sehingga tidak terjadi perubahan dan atau pengulangan penyusunan di tengah jalan yang prosesnya tidak mudah.
Selain itu, perencanaan pembangunan juga harus menggunakan pendekatan politis, yaitu menampung aspirasi masyarakat yang diserap oleh para anggota legislatif selama masa reses. “Itu beberapa hal yang perlu tiyang tekankan, agar perencanaan ke depan semakin baik dan handal, di samping banyak prinsip dan pendekatan perencanaan pembangunan lainnya,”kata Dama Suyasa seraya mengajak seluruh peserta memenuhi agenda penyusunan RKPD yang telah disusun Bappeda Bali.
RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. RKPD juga disebut sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis.
Bappeda Provinsi Bali menargetkan RKPD 2025 sudah ditetapkan pada akhir Juni 2024 sehingga dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya berupa penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di akhir bulan Juli 2024. Seluruh Perangkat Daerah Provinsi Bali diingatkan agar menyiapkan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung agenda tersebut.
Rapat ini juga diisi dengan paparan dua materi lainnya, yakni paparan Evaluasi Pelaksanaan Program Perangkat Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 oleh Perencana Ahli Muda Agus Adi Darma dan paparan pemanfaatan Sistem Informasi Pembangunan Daerah RI dalam rangka penyusunan RKPD Provinsi Bali 2025 oleh Perencana Ahli Muda Ni Ketut Ambarwati Tjatera.