Pada Saniscara Kliwon, Wariga, 16 Oktober 2021, bertepatan dengan Tumpek Wariga, Gubernur Bali secara resmi mencanangkan Pelaksanaan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera (KBS). Pencanangan Program dilaksanakan serentak di 716 Desa/Kelurahan se-Bali sebagai Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa Mewujudkan Desa Trisakti Bung Karno. Salah satu program yang dicanangkan adalah Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Setiap Desa/Kelurahan dan Desa Adat berkewajiban mengkampanyekan slogan “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”. Tujuannya untuk menggugah kesadaran kolektif masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara tuntas di Desa/Kelurahan dan Desa Adat masing-masing. Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber merupakan implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali khususnya dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Tujuannya untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Diantaranya dengan kebijakan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018, dilanjutkan dengan kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Adapun Pedoman dan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat telah diatur secara terperinci dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021. Sejak gerakan ini dicanangkan oleh Gubernur Bali, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber menjadi salah satu program prioritas yang wajib dikawal pelaksanaannya oleh Tim KBS di Desa/Kelurahan se-Bali. Salah satunya adalah Tim KBS Desa Dauh Puri Kaja. Desa ini terdiri dari 7 Banjar Dinas/Dusun dan 5 Banjar Adat. Pengelolaan Sampah diawali dengan pemilahan sampah yang langsung dilakukan di sumbernya, yaitu di rumah tangga masing-masing. Sosialisasi pemilahan sampah telah dilakukan ke masyarakat, dimana Sampah dipilah menjadi sampah organik dan sampah bukan organik. Pengelola mengangkut jenis sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, kemudian dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS). Pengolahan Sampah dilakukan sesuai dengan jenis sampah yang telah dipilah sebelumnya. Saat ini, Desa Dauh Puri Kaja telah memulai dengan Program Pembangunan TPS3R, yaitu Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan Metode Reduce, Reuse dan Recycle (3R), diawali dengan pengadaan mesin pemroses sampah khususnya mesin pencacah sampah. Adanya mesin ini diharapkan dapat mengolah sampah organik menjadi pupuk organik (kompos), sehingga nantinya dapat dimanfaatkan langsung untuk mengembangkan pertanian organik atau dipasarkan kepada pihak lain. Pembangunan kawasan TPS3R dilakukan diatas lahan seluas 2,7 are (270 m2) dan diharapkan selesai bulan Desember 2021 ini. Semoga dengan dimulainya pembangunan TPS3R ini, semakin menggugah, membangkitkan, dan menyadarkan warga/krama agar mulai berperan aktif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber yang dimulai dari pemilahan sampah di rumah tangganya masing-masing.