Pasca penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang dilaksanakan Pemprov Bali pada Desember tahun 2021 lalu meninggalkan banyak pertanyaan khususnya bagi Pejabat Fungsional Perencana hasil dari penyetaraan tersebut. Pertanyaan itu diantaranya tentang prospek jabatan perencana kedepan, kenaikan pangkat dan jabatannya, dan kejelasan tambahan nilai 20 persen angka kredit kumulatif yang dijanjikan, serta pembentukan Tim Penilai.
Guna menjawab semua itu, Bappeda Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pejabat Fungsional Perencana Se-Bali, Jumat, 11 Februari 2022, dengan mendatangkan narasumber Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas RI DR. Guspika, M.B.A.
Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan WIasthana Ika Putra saat membuka acara menyampaikan, sampai saat ini terdata pejabat fungsional di Bali berjumlah 277 orang, dimana 52 orang diantaranya di lingkungan Pemprov Bali. Komposisi Jafung Perencana Ahli Utama sebanyak 2 orang, Jafung Perencana Ahli Muda sebanyak 268 orang, dan Jafung Perencana Ahli Madya sebanyak 5 orang, serta Jafung Perencana Ahli Pertama sebanyak 2 orang. “Sebagian besar Jafung Perencana ini merupakan hasil penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional tertentu yang lalu,” ucap Ika Putra. Ika Putra berharap usai pembinaan ini akan memiliki pemahaman dan kesamaan langkah dalam mengawal perencanaan pembangunan di provinsi Bali.
Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas RI Guspika menjelaskan, peraturan yang mengatur Jafung Perencana adalah PermenPanRB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, yang kemudian diturunkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Di dalamnya sudah diatur Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Perencana, Petunjuk Teknis Penyusunan Formasi, Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali ke dalam JF Perencana, Petunjuk Teknis Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana, dan Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana. Juga PP Nomor 30 Tahun 2019 jo PermenPANRB nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Dalam paparannya, Guspika menekankan pentingnya pimpinan melakukan cascading kinerja organisasi. Terdapat dua kinerja yang dimaksud dalam petunjuk pelaksanaan yaitu kinerja organisasi dan kinerja individu. Baik kinerja organisasi maupun individu dalam penyusunannya meliputi beberapa tahap yaitu perencanaan kinerja di awal tahun, pelaksanaan kinerja, penilaian kinerja, penetapan, dan tindak lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan, JPT Madya atau JPT Pertama dan Eselon III diwajibkan melakukan cascading untuk menurunkan kinerja organisasi yaitu kinerja utama kepada unit kerja terbawah sampai individu bawahannya. Mulai dari RPJMD/RPJPD, RENSTRA, PK atau Perjanjian Kinerja yang ditandatangani kepala unit kerja dengan atasan. Cascading dilaksanakan di awal tahun saat perencanaan penyusunan sasaran kinerja. Selanjutnya JPT melakukan pembagian peran, yang akan menjadi peran individu di bawahnya, baik Jabatan fungsional yang ada maupun Jabatan Administrasi.
Dari kinerja individu itulah seluruh pegawai kemudian membuat SKP. SKP ini merupakan kewajiban seluruh PNS. SKP sesuai peraturan terakhir merupakan Sasaran Kinerja Pegawai. "Oleh karena itu fokus utama adalah output kinerja setiap pegawai," jelas Guspika.
Di bagian akhir ditekankan, sebagai tindak lanjut pembinaan ini, jangka pendek disisi instansi pembina teknis yaitu menyusun ulang peta jabatan dan membentuk Tim Penilai Angka Kredit. Peta jabatan untuk menjamin jenjang karir pejabat fungsional yang akan naik jenjang. Selain itu perlunya perubahan mindset untuk melakukan cascading dan melaksanakan dialog kinerja guna menjelaskan mengenai Perjanjian Kinerja dan SKP pimpinan perangkat daerah masing-masing dan kemudian membagi habis peran ke individu. Ditambahkannya, perlu juga adanya fasilitasi diskusi mingguan atau bulanan sebagai bimbingan kepada pejabat fungsional di bawahnya, karena pejabat fungsional ini merupakan mitra kerja yang menjadi second opinion dalam penyusunan dokumen perencanaan. (Krisna - Prahum). Materi paparan dan video silakan kunjungi website bappeda.baliprov.go.id.