Senin, 26 Agustus 2024. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Provinsi Bali dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Politik Dalam Neger, Kadek Rudiani bersama Analis Politik Dalam Negeri, Luh Md. Adinda Sukma Prabandari menghadiri rapat terkait Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Bali. Kegiatan yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali ini mengundang Pokja (Kelompok Kerja) Dukukang Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan.