×

Badan KESBANGPOL Hadiri Rapat Implementasi RAN P4GN untuk Wilayah Indonesia bagian Tengah di Kuta.

Rabu, 14 September 2022 pukul 15.32 (1 tahun yang lalu) | Oleh AGUS SANTOSO

Rabu, 14 September 2022, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) di Wilayah Indonesia bagian Tengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di The Kuta Beach Heritage Hotel, Kuta-Badung ini mengundang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BNN, Kadiv PAS Kanwil Kumham serta  Dir. Tipid Narkoba Polda dari Provinsi Bali, Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo.

Dalam kesempatan ini juga diumumkan Nama-nama Desa Bersih Narkoba Tahun 2022, untuk Provinsi Bali Desa-Desa yang memperoleh Predikat tersebut adalah Desa Beraban Tabanan, Desa Marga Dauh Puri Tabanan, Desa Sayan Gianyar, Kelurahan Bitera Gianyar, Kelurahan Gianyar, Desa Tegal Harum Denpasar, Desa Padang Sambian Kelod Denpasar Barat, Desa Dauh Puri Kauh Denpasar, Kelurahan Kuta Badung, Kelurahan Legian Badung, Kelurahan Kedonganan Badung, Kelurahan Semarapura Tengah Klungkung, Desa Nyalian Klungkung, Desa Dawan Kelod Klungkung, Desa Bubunan Buleleng, Desa Kaliasem Buleleng, Desa Tukadmungga Buleleng, Kelurahan Padangkerta Karangasem, Desa Nongan Karangasem, serta Desa Tenganan Karangasem. Pemilihan Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) berdasarkan beberapa hal seperti, keaktifan Kepala desanya sebagai relawan di Bidang P4GN; Kepedulian/dukungan dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang berkomitmen untuk pembentukan desa sebagai Desa BERSINAR; memiliki Peraturan di Desa Adat (Perarem) tentang P4GN serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN).