×

Bappeda Bali Fasilitasi Ranperkada RKPD Karangasem Tahun 2023

Senin, 20 Juni 2022 pukul 22.13 (2 tahun yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Senin, 20 Juni 2022.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ida Bagus Anom dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RKPD yang tepat waktu, karena sesuai peraturan perundang-undangan apabila kepala daerah tidak menetapkan RKPD maka dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan. Bagus Anom juga memberikan apresiasinya kepada Kabupaten Karangasem karena menjadi kabupaten paling pertama dalam memenuhi persyaratan untuk fasilitasi dengan menggunakan aplikasi. 

Fasilitasi RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali sudah dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, tahapan-tahapannya juga sudah menggunakan aplikasi. Hal ini mendapat apresiasi dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah karena Pemprov Bali segera merespon apa yang diwacanakan pusat mengingat penggunaan aplikasi dalam fasilitasi dokumen perencanaan baru disosialisasikan.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam fasilitasi memperhatikan keselarasan dan konsistensi dokumen. Beberapa hal substansi yang menjadi perhatian dalam fasilitasi yaitu keselarasan indikator makro dan tindak lanjut Musrenbangnas, memperhatikan dan mempertimbangkan kesepakatan dalam Rakortekbang, evaluasi capaian aspek pelayanan umum per urusan. Proyeksi keuangan dikaitkan dengan rencana struktur APBD. Justifikasi subkegiatan, kegiatan, program. Proyeksi kinerja urusan serta memperhatikan isu-isu strategis aktual, seperti penanganan stunting, kesiapan pemilu, dan lainnya.

Kepala Bappelitbangda Karangasem I Nyoman Sutirtayasa menyampaikan, dokumen RKPD sudah selaras yaitu 206 program dengan target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebanyak 29 indikator dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebanyak 338 indikator. Hadir pada kesempatan tersebut seluruh perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Karangasem.

Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Periode satu tahun yang dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah dan RKA Perangkat Daerah.