Salah satu upaya Pemerintah dalam mengefektifkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan menuju pelayanan publik yang prima guna terciptanya reformasi birokrasi yang berkelas dunia adalah dengan menerapkan pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai gambaran peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah kepada Masyarakat.
.
Maka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 38 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat serta menciptakanan gagasan, ide kreatif serta inovasi-inovasi baru yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan yang diberikan kepada masyarakat dan setiap penerima layanan. Maka, pada Senin (11/4/2022) Biro Organisasi Setda Prov. Bali Mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
.
Pelayanan publik adalah tujuan akhir dari reformasi birokrasi. Dengan inovasi pelayanan publik, persepsi masyarakat tentang pelayanan yang berbelit akan berubah. Perubahan sistem pelayanan yang semakin modern menempatkan masyarakat sebagai subjek dan prioritas. Seluruh proposal inovasi yang terkumpul akan dinilai oleh Tim Evaluator yang terdiri dari para akademisi dan pakar. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, netralitas, serta integritas.