Dalam rangka evaluasi penilaian tingkat kematangan Perangkat Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Maka, Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Desk Evaluasi Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah.
.
Penilaian kematangan organisasi perangkat daerah dilakukan setiap tahun didasarkan pada data dan informasi. Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti empirik sesuai dengan indikator evaluasi dan penilaian kematangan organisasi. Data dan informasi yang dikumpulkan dapat berupa dokumen kebijakan (perda, perkada, keputusan kepala perangkat daerah), dokumen pelaksanaan tugas dan fungsi (laporan, hasil evaluasi, rekomendasi, dll), atau data dan informasi berupa hasil observasi dan wawancara. Setiap data dan informasi yang diperoleh harus dicatat sesuai dengan indikator yang akan diukur. Meskipun tingkat kematangan ditentukan berdasarkan skor, namun level kematangan perangkat daerah hanya dapat meningkat dari level yang satu ke level berikutnya apabila seluruh indikator sudah terpenuhi.