Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran roda pembangunan nasional. Reformasi Birokrasi adalah salah satu dari 5 prioritas kerja Presiden 2019-2024. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali Misi ke-22 yaitu “Mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah yang efektif, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah”. Birokrat ibarat mesin bagi pembangunan yang harus dijaga kinerjanya dan ditingkatkan kemampuannya.
.
Komitmen Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten/Kota se-Bali dalam menerapkan RB sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat dari pencapaian RB berdasarkan hasil evaluasi RB Pusat cukup baik dimana 2 Pemda memperoleh Indeks RB BB (Prov Bali dan Badung), 5 Pemda memperoleh Indeks RB B (Denpasar, Tabanan, Buleleng, Klungkung, Bangli) dan 3 Pemda memperoleh nilai CC (Gianyar, Jembrana, Karangasem). Untuk dapat mewujudkan pencapaian sasaran reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan prima, diharapkan Pusat dapat memberikan pembinaan dan asistensi percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tahun 2022. Mengingat seiring dengan perkembangan jaman, tuntutan masyakarat semakin tinggi dan kritis, maka akan terjadi dinamika kebijakan reformasi birokrasi yang perlu dengan cepat disikapi dan direspon oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini akan menjadi agenda Rakor yaitu penyampaian kebijakan dan strategi RB di tahun 2022 untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen Pemda terhada RB. Disamping itu dibahas pula Laporan Hasil Evaluasi (LHE) RB tahun 2021 agar Pemda se-Bali dapat menindaklanjuti secara serius apa yang menjadi rekomendasi pada LHE RB thn 2021. Apabila Pemda melakukan perbaikan/tindak lanjut terhadap rekomendasi, maka akan dapat meningkatkan/memperbaiki implementasi RB secara berkelanjutan.
.
Sesuai dengan Surat Kementerian PANRB Nomor B/564/RB.06/2022 tentang Mekanisme Penyampaian PMPRB Tahun 2022, K/L/Pemda akan melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sebagai tahap awal rangkaian pelaksanaan evaluasi RB dari KemenpanRB. Hal ini sudah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Bali dengan memberikan sosialisasi bagi Perangkat Daerah pengisian PMPRB pada tanggal 10 Mei 2022 dan diserahkan ke Inspektorat untuk direview paling lambat tanggal 27 Mei 2022 sebelum diserahkan ke Inspketorat. Pada rakor ini juga dibahas agenda tentang pelaksanaan PMPRB Tahun 2022, sehingga seluruh Pemda Bali mendapatkan pemahaman baik teknis dan operasional PMPRB tahun 2022. Melalui kesempatan ini, diharapkan seluruh peserta Rakor benar-benar memahami tujuan Reformasi Birokrasi yaitu Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Dimana Reformasi Birokrasi yang hendak dibangun adalah bersifat substansial bukan prosedural yang hanya berkutat pada administrasi atau pemenuhan dokumen. Reformasi Birokrasi hendaknya dapat dirasakan dalam perbaikan birokrasi dan pelayanan publik prima. Kesuksesan Reformasi Birokrasi merupakan tanggung jawab segenap elemen pemerintah, dan harus disadari dan dibangun bersama tanpa terkecuali. Oleh Karena itu pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar selalu dikawal sehingga memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Perjuangan tidak akan pernah usai untuk menggerakkan birokrasi sebagai mesin pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.