Mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Nomor B.43.005/1820/KLB/B.ORG tanggal 20 Januari 2022 hal Undangan Pembahasan Sistem Tata Kerja Pemprov. Bali, maka Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Rapat Pembahasan Rancangan SK Gubernur Bali tentang Tata Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dengan Jabatan Fungsional Sebagai Koordinator dan Sub Koordinator Unit Substansi Pemerintah Provinsi Bali. Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional terdapat pada Surat Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 tanggal 23 Desember 2021, adapun Penyederhanaan Birokrasi terdapat 3 Tahapan yang mengacu pada Pasal 4 Permenpan RB No. 25 2021 yaitu Penyederhanaan Struktur, Penyetaraan Jabatan, dan Penyesuaian Sistem Kerja. Melalui Pengaturan ini Penyederhanaan Birokrasi di Provinsi Bali dilaksanakan secara cermat, dimana seluruh tugas dan fungsi pemerintahan serta proses bisnis berjalan secara optimal.