×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Sosialisasi Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Berdasarkan LKE PMPRB Th. 2022

Rabu, 11 Mei 2022 pukul 11.15 (1 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Berdasarkan Permenpan & RB nomor 26 tahun 2020 bahwa evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) oleh Kementerian PANRB diawali dengan melaksanakan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi(PMPRB). PMPRB merupakan syarat awal pelaksanaan evaluasi RB yang dilaksanakan dalam 2 level yaitu level Pusat (Pemprov. Bali) dan level unit (Perangkat Daerah). Tahun 2022, Pengisian LKE Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi  excel dikirim ke Menpan paling lambat 15 Juni 2022. Kebijakan PMPRB yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self-assessment).