×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Teknis Pelaksanaan Monev Reformasi Birokrasi (RB) Melalui Media Zoom Meeting (24/1/2022).

Rabu, 26 Januari 2022 pukul 11.18 (2 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perangkat daerah perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi RB secara berkala untuk memastikan rencana aksi RB dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Teknis Pelaksanaan Monev Reformasi Birokrasi Melalui Media Zoom Meeting (24/1/2022).

.

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan  nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran roda pembangunan nasional.

.

Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan  dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan.  Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi nasional, yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.

.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perangkat daerah perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi RB secara berkala untuk memastikan rencana aksi RB dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Monitoring dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah  ditetapkan. Evaluasi dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan.

.

Hasil monev RB akan diinput ke aplikasi simonev reform sehingga data RB PD Provinsi Bali dapat terkelola dengan baik untuk bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan strategi RB kedepan. Untuk sosialisasi pengisian data monev RB ke aplikasi simonev reform akan dilaksanakan minggu depan. Jika sudah dimasukkan ke aplikasi simonev reform, PD tidak perlu lagi mengirim laporan monev RB ke Biro Organisasi dan Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tahun-tahun berikutnya.

.

Dengan melaksanakan monev RB secara berkala merupakan salah satu poin penting untuk menaikkan Indeks RB yang saat ini berada pada nilai 69,49 (kategori B). Diharapkan nilai RB tahun 2021 naik menjadi BB (Baik Sekali). Kenaikan Indeks RB tidak terlepas dari peran aktim Tim RB dalam mengelola RB di lingkungan kerjanya masing-masing dimana salah satunya dengan melaksanakan monev RB secara berkala. Indeks RB menjadi salah satu parameter untuk penetapan besaran TPP ASN.