×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Asistensi Kemenko Polhukam RI Terkait Dengan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

Kamis, 14 April 2022 pukul 08.10 (2 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor B-963/AP.00.01/4/2022, Tanggal 6 April 2022 Perihal : Kunjungan Kerja, maka pada Selasa (12/4/2022) Biro Organisasi Setda Prov. Bali Asistensi Kemenko Polhukam RI Terkait Dengan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

.

Pelayanan publik ialah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

.

Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat, yaitu semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, perguruan tinggi swasta, dan perusahaan pengangkutan milik swasta.

2. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi 2 (dua) yaitu:

a. primer; adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. 

b. sekunder; adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.