Menindaklanjuti Surat Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor B-5/32/AS.04.00/III/2022 tanggal 9 Maret 2022 hal Tata cara Perhitungan Kebutuhan/Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (JFPK) dan Penguji K3 (JFPK3), maka Biro Organisasi Setda Prov. Bali Asistensi Pembahasan Pengusulan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.