×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Fasilitasi Penyusunan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

Kamis, 17 Maret 2022 pukul 11.38 (2 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.