Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Nomor B.14.800/1806/SEKRET/Bapenda dan dalam rangka finalisasi penyusunan Peta dan Formasi Jabatan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Rapat Verifikasi ABK Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali (10/12/2021).
.
Analisis beban kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efesiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Pelaksanaan analisis beban kerja bertujuan untuk dapat terpenuhinya tuntutan kebutuhan untuk menciptakan efektivitas dan efesiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap instansi serta mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara lancar dengan dilandasi semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara serta dapat menghasilkan tolok ukur bagi pegawai/unit organisasi dalam pembagian tugas serta melaksanakan kegiatannya, yaitu berupa norma waktu penyelesaian pekerjaan, tingkat efesiensi kerja, dan standar beban kerja dan prestasi kerja, menyusun formasi pegawai, serta penyempurnaan sistem prosedur kerja dan manajemen lainnya.
.
Hasil analisis beban kerja nantinya dapat dijadikan tolak ukur untuk meningkatkan produktivitas kerja serta langkah-langkah lainnya dalam rangka meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur negara baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian.