Dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, efisien dan berkualitas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah untuk mengakomodir aspek-aspek evaluasi dan penataan Kelembagaan. Pembinaan Penataan Perangkat Daerah ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern. Pengendalian penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Maka, pada Jumat (18/3/2022) Biro Organisasi Setda Prov. Bali Fasilitasi Sosialisasi Penilaian Kematangan Perangkat Daerah Provinsi Bali Via Zoom Meeting.
.
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 adalah untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan penilaian kematangan, evaluasi produktivitas dan efisiensi organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan tujuannya adalah untuk menyediakan data dan informasi yang lengkap mengenai tingkat kematangan, produktivitas dan efisiensi organisasi Perangkat Daerah.
.