Akibat dari penyebaran virus Covid-19, KPU akhirnya menunda tahapan PILKADA 2020. Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil WalikotaTahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tahapan penundaan sebagaimana disebut dalam SK tersebut meliputi: 1. Pelantikan PPS 2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perorangan 3. Pembentukan PPDP 4. Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih