×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Menerima Audiensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rabu (15/12/2021).

Rabu, 15 Desember 2021 pukul 11.33 (2 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) khususnya pada area perubahan pelayanan publik, maka pada hari Rabu (15/12/2021) BPIP melaksanakan audiensi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Bali berkaitan dengan proses pembentukan peraturan survei kepuasan masyarakat yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali.

.

Undang-Undang Pelayanan Publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

.

Sedangkan Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.