×

BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI BALI ASISTENSI RAPAT FASILITASI PEMBENTUKAN UPTD PPA KAB. KARANGASEM

Senin, 13 September 2021 pukul 15.08 (3 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada  Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.