Rapat jarak jauh pada Hari Jumat(2/7/2021) yang diikuti Inspektorat Daerah Prov. Bali, Bappeda Prov. Bali, BKD Prov. Bali, BPSDM Prov. Bali, Dinas Kominfos Prov. Bali, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali, serta Biro Hukum Setda Prov. Bali membahas tentang Penginputan PMPRB Online Provinsi Bali Tahun 2021.
Dimana, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) mencakup penilaian terhadap dua komponen, pertama Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
PMPRB dilaksanakan dengan tujuan antara lain adalah memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Selain itu, tujuan PMPRB adalah menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.