Dasar Hukum Pembentukan TKPID Provinsi Bali :
1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan No.88/KMK.02/2005 dan Gubernur Bank Indonesia No.7/9/KEP.GBI/2005
2. Keputusan menteri Keuangan (KMK) No. 635/KM.1/2009 tentang Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI)
3. Instruksi Mendagri No. 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013 mengenai Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah Inmendagri
4. Keputusan Gubernur Bali Nomor 531/01-D/HK/2010 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi Pemantauan Inflasi daerah (TKPID) Provinsi Bali
5. SK Walikota Denpasar No.188.45/649/Hk/2013 tanggal 13 Agustus 2013