×

Dasar Hukum

Rabu, 9 Desember 2020 pukul 21.28 (3 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

Dasar Hukum Pembentukan TKPID Provinsi Bali :

1.  Surat Keputusan Bersama (SKB)  Menteri Keuangan No.88/KMK.02/2005 dan Gubernur Bank Indonesia No.7/9/KEP.GBI/2005

2.  Keputusan menteri Keuangan (KMK) No. 635/KM.1/2009 tentang Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI)

3Instruksi Mendagri No. 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013 mengenai Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah Inmendagri

4Keputusan Gubernur Bali Nomor 531/01-D/HK/2010  tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi Pemantauan Inflasi daerah (TKPID) Provinsi Bali

5.  SK Walikota Denpasar No.188.45/649/Hk/2013  tanggal 13 Agustus 2013