Pemerintah terus memperkuat integrasi data melalui pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke Versi 3.0. Langkah ini diikuti dengan penyesuaian regulasi berbagi-pakai data guna memastikan pemanfaatan data pembangunan yang lebih akurat dan tepat sasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagi-pakai Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan saat memimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bertempat di Ruang Melati Bappeda Provinsi Bali, Senin, 9 Februari 2026.
Salah satu penekanan Ketua Tim Data dan Informasi pada persyaratan pengajuan, khususnya, latar belakang kebutuhan pemanfaatan DTSEN harus dijelaskan gambaran umum singkat terkait urgensi kebutuhan DTSEN untuk mendukung target pembangunan dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada DTSEN Versi 3 terdapat pembaharuan, yaitu Jumlah Individu yang semula 286.800.865 menjadi 287.624.267. Jumlah keluarga yang semulai 94.251.663 menjadi 94.555.442, dan penghapusan variabel "umur".
Hadir pada rapat tersebut BPS Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.