Tabanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg pada Kamis (5/12). Kali ini objek sasaran berada di Kabupaten Tabanan.
Analis Perdagangan Ahli Muda, Gusti Ngurah Ketut Wirawan, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, menyampaikan apresiasi atas langkah Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memantau penggunaan LPG 3 kg agar tepat guna dan tepat sasaran.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan sesuai aturan. Dalam edaran tersebut, delapan kategori usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, antara lain restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Tim pengawasan melakukan pemeriksaan di pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Tabanan, serta mengecek pengisian LPG di SPPBE PT Kiani Pacific Nusantara dan sejumlah hotel serta restoran di kawasan DTW Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, yang turun langsung ke lapangan, mengatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi untuk memastikan pemanfaatan LPG subsidi sesuai aturan, yaitu untuk usaha mikro dan rumah tangga kategori miskin. Selain itu, tim juga memastikan harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan sesuai ketentuan, yakni Rp18.000, serta memeriksa kesesuaian berat tabung dan keamanan tabung gas.
Dari hasil pemantauan lapangan di SPPBE PT Kiani Pacific Nusantara, tidak ditemukan adanya kecurangan dalam pengisian berat tabung gas. Namun, perlu perbaikan dalam pemasangan plastik pembungkus di beberapa tabung yang mudah terlepas. Demikian pula saat dilakukan sidak ke pangkalan, tidak ditemukan gas dengan berat yang kurang atau harga di atas ketentuan. Namun, banyak tabung gas kosong yang memiliki berat lebih karena gas masih tersisa tetapi sudah diganti oleh konsumen.
“Di sini kami mengimbau para konsumen agar benar-benar menghabiskan isi gas dalam tabung terlebih dahulu. Ada tabung yang gasnya masih tersisa 1 kg, tetapi sudah ditukarkan. Permasalahan ini sering diakibatkan oleh regulator yang tidak sesuai. Untuk itu, pastikan selalu memakai regulator berstandar SNI,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pertamina Bali, Hilmi, yang ikut turun ke lapangan, mengingatkan masyarakat bahwa peristiwa kebakaran kecil kemungkinan terjadi karena kebocoran tabung gas. Kejadian munculnya api biasanya disebabkan oleh percikan api yang menyambar gas yang menumpuk akibat kurangnya ventilasi. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar tabung gas diletakkan di ruang terbuka atau tempat berventilasi bawah sehingga gas tidak menumpuk di udara.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli gas LPG di agen-agen resmi atau pangkalan resmi, dan menghindari membeli gas oplosan yang isinya mungkin tidak sesuai sehingga merugikan konsumen.
Hasil monitoring kali ini menunjukkan bahwa seluruh tabung LPG 3 kg di SPPBE telah sesuai standar berat dan dicek sebelum didistribusikan. Hal ini menunjukkan bahwa sidak sebelumnya memberikan dampak positif dalam meminimalkan pelanggaran.