Gencar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Ny Putri Koster Harapkan Peran Aktif Aparat Desa dan Masyarakat
Denpasar - Pengolahan sampah berbasis sumber terus disosialisasikan oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster melalui sejumlah media, baik cetak maupun elektronik. Sosialisasi yang gencar dilakukan lewat radio dan televisi merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada banyak pihak, khususnya masyarakat luas, mengenai pengolahan dan pengelolaan sampah yang memang sebaiknya dipilah dari rumah tangga itu sendiri.
Menumbuhkan kesadaran banyak pihak menjadi kunci dari kesuksesan pengelolaan sampah dengan sistem dan pola yang tepat, sehingga memilah jenis sampah menjadi pilihan tepat sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) masing-masing desa. Hal ini di sampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster saat mengisi dialog dengan tema "Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber" di studio Bali TV, Jumat (7/5).
Peran PKK dalam kegiatan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah untuk mengelola sampah yang berbasis sumber yaitu sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga sehari-hari. Salah satu kegiatan PKK dalam pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah memanfaatkan sampah tersebut untuk di kelola, dipilah dan diolah menjadi bahan pupuk organik/pupuk kompos untuk tanaman HATINYA PKK yang ada di halaman pekarangan rumah.
Pertambahan penduduk setiap tahunnya berdampak pada tingkat konsumsi barang dan jasa. Konsekuensi dari pemakaian produk barang oleh masyarakat di Pulau Bali adalah timbulnya berbagai macam buangan (sampah) yang dihasilkan oleh masyarakat khususnya rumah tangga, di samping juga sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga sehari-hari. Permasalah sampah adalah merupakan permasalahan klasik masyarakat Bali dan budaya konsumtif menyebabkan volume sampah kian bertambah dan terus menjadi momok permasalahan yang belum dapat teratasi dengan tepat. Permasalahan sampah bukan karena volumenya yang terus bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, terbatasnya lahan juga tidak mampu mengakomodasi timbulan sampah yang dibuang ke TPA.
Kapasitas TPA di Kabupaten/ Kota juga bermasalah di samping akan mengakibatkan kelebihan kapasitas, pencemaran air tanah, udara, bau dan sebagainya. "Selama ini pola pengelolaan sampah masih dengan paradigma kumpul, angkut, buang ke TPA, yang menyebabkan TPA penuh karena saat ini masyarakat di Provinsi Bali belum maksimal memilah sampah dari sumber, di mana seyogyanya siapa yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab melakukan pemilahan dan mengolah sehingga nantinya seminimal mungkin sampah berupa residu dikelola di TPA dengan tetap menanamkan bahwa sampahku adalah tanggung jawabku dan sampahmu adalah tanggungjawabmu," tegas Ny Putri Koster.
Salah satu upaya untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan sampah dan dapat berjalan maksimal jika menjadikan desa sebagai pusat dan kuncinya. Mengatasi persoalan sampah dengan basis desa merupakan kata kuncinya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendekatan pengelolaan sampah di sumber memberi kewenangan kepada Desa Adat dan Desa/Kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melasanakan pengelolaan sampah, di mana setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa.
Pemprov Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali yang berintegrasi dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, melalui misi yaitu mengembangkan tatanan kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah, bersih dan nyaman. Tim Penggerak PKK merupakan mitra kerja pemerintah adalah merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki jenjang dari pusat sampai ke desa/kelurahan bahkan sampai kader-kadernya di tingkat banjar/dusun dengan Dasa Wismanya selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani sampah melalui program-programnya yaitu ikut melakukan pengelolaan sampah yang berasal dari rumah tangga dan ikut mensosialisasikan serta menjadi contoh dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Perbekel Desa Taro, I Wayan Warka menambahkan bahwa sebagai aparat desa yang memiliki tanggungjawab atau kelestarian, kebersihan dan kesehatan lingkungan dan masyarakatnya pihaknya membuat kesepakatan bersama warga/ krama di Desa/ Kelurahan/ Desa Adat untuk memulai atau berkewajiban mengeluarkan jenis sampah yang telah terpilah pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal pengambilan jenis sampah yang dilakukan oleh pengelola.
"Contohnya apabila pada hari Senin dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah organik maka warga/krama mengeluarkan sampah organik. Bila pada hari Rabu dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah bukan organik maka Warga/Krama mengeluarkan sampah bukan organik. Pihak Pengelola, tidak akan mengangkut jenis sampah bilamana tidak sesuai dengan jadwal dan jenis sampah yang telah ditentukan," ujar Wayan Warka.
Pada Desa Taro, pengelola mengangkut jenis sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dan pengelola menempatkan jenis sampah organik, sampah bukan organik, dan / atau jenis sampah lain (residu) di TPS.
Edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melibatkan seluruh unsur aparat desa mulai dari perbekel/ lurah dan bandesa adat bahkan warga untuk bersama menanamkan kesadaran dan berkewajiban untuk mengelola sampah berbasis sumber untuk berperan aktif secara bergotong-royong guna menyukseskan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka membangun budaya hidup bersih dan sehat sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, membentuk komunitas kader kebersihan yang mengkampanyekan slogan "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain" melalui pemasangan baliho.