Gubernur Koster : Penggunaan Kain Tenun Endek Bali adalah Upaya Pemerintah Promosikan Keunikan Produk Budaya Lokal di Kancah Nasional dan Internasional.DENPASAR - Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Hari Selasa adalah upaya Pemerintah mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. Sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, Prancis perusahaan kelas dunia dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana, termasuk penggunaan motif Kain Endek Bali untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.
"Kerjasama yang sangat penting dan strategis ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2021 lalu, yang mana baru pertama kali terjadi, oleh karena itu sepatutnya kita semua Krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster tepat pada Tilem Kaulu, Kamis, Wraspati Pon, Landep (11/2) di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar saat menyampaikan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali yang telah ditandatangani pada, Kamis (Wraspati Wage, Watugunung), 28 Januari 2021.
Didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana, lebih lanjut Gubernur Bali jebolan ITB ini menyampaikan Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Pebruari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing Kabupaten/Kota.