Gubernur Koster Serahkan Remisi Narapidana di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76
DENPASAR - Serangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indoncsia Ke-76, Gubernur Bali, Wayan Koster secara simbolis memberikan remisi umum bagi narapidana di Aula Ardha Candra, Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung pada Selasa (Anggara Kliwon, Dukut) tanggal 17 Agustus 2021. Dalam kesempatannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini secara langsung menyerahkan surat remisi kepada tiga orang napi yang telah memenuhi kriteria pemberian remisi.
"Tetap bersemangat membina diri dan bisa lekas kembali sebagai anggota masyarakat," demikian pesan yang disampaikan Gubernur Koster saat herinteraksi dengan para napi sesuai protokol kcschatan. Scbclumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada sebanyak 1.906 napi di Bali yang memperoleh remisi umum dengan jumlah potongan hukuman bervariasi, termasuk juga ditambah oleh 36 napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
"Jadi totalnya ada 1.942 orang yang dapat rcmisi dari 2.940 kcscluruhan narapidana per hari ini yang ada di Bali," lapornya dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoli dalam sambutannya secara virtual menjelaskan pemberian remisi adalah sebuah reward bagi para narapidana yang telah melaksanakan dengan baik proses pembinaan yang diberikan selama berada di lembaga permasyarakatan.
"Remisi jangan hanya dinilai pengurangan hukuman, namun pemacu untuk menunjukkan perilaku yang lebih baik lagi. Saya ucapkan Selamat merajut kembali tali kemasyarakatan hagi yang langsung hehas (setelah remisi,red), semoga segera aktif sebagal anak bangsa dan anggota masyarakat," pungkas Menteri Yasonna.