Rencana penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disesuaikan dengan harga BBM di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa dan Madura, akan mulai diberlakukan pada 23 Februari 2015 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Provinsi Bali I Made Santha di kantornya di Jalan Raya Cok Agung Tresna.
“Sesuai pasal 80 Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan peraturan daerah, disebutkan bahwa lama waktu proses evaluasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri itu adalah 15 hari kerja dan sudah mendapatkan jawaban dari mereka,” ujar Made Santha.
Santha menjelaskan lama waktu proses evaluasi perubahan Perda PBBKB Nomor 1 Tahun 2011 yang dilakukan oleh Kemendagri, jatuh temponya nanti pada tanggal 23 atau tanggal 24 Februari 2015 nanti, sesuai perintah dari pasal 80 Permendagri No 1 tahun 2014 .
“Kalau kami mau komplain belum saatnya. Karena ini mereka masih berproses. Dan staf kami dibidang perundang-undangan sudah dua kali ke sana dan juga berkomunikasi intens dengan Depdagri melalui telepon karena persoalan jarak Jakarta Bali,” jelasnya.
Sebelumnya dalam penerapan kebijakan BBM di Provinsi Bali harganya lebih mahal, dari wilayah lainnya. Dan hal ini disebabkan adanya penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen, yang akhirnya dilakukan revisi sesuai Pergub sebesar 5 persen.(*)
(TRIBUN-BALI.COM, Selasa, 17 Februari 2015)